Sunday 20 August 2017

Ibarat al quran dalam menetapkan hukum forex


KEPENTINGAN AL-QURAN Pentingnya al-quran bagi setiap juslim tidak dapat dinafikan, kerana alquran merupakan sumber utama bagi indivíduo muçulmano untuk mebdapat keberkatan dan pengajaran tentang hukum-hukum allah, sama ada yang berkaitan dengan aqidah, syariat atau akhlak. Sesungguhnya al-quran termasuk dalam rukun iman yang wajib dipercayai kebenarannya dan dipelajari isi kandungannya, akan tetapi akhir-akhir ini perhatian terhadap pengajaran al-quran de abaikan dan penglibatan orng islam terhadapnya merosot. Natijah dari ini maka banyaklah keluhan dan rungutan serta rintihan daripada masyarakat islam kerana kewujudan bilangan anak-anak muda yang tidak mampu membaca al-quran dan jauh sekali daripada memahami akan kandungan al-quran. Membaca al-quran itu satu ibadah, desarmando itu ada ibadat lain yang memerlukan bacaan al-quran iaitu solat. Jadi anak-anak yang diajar membaca al-quran bukanlah sia-sia, sebaliknya ia boleh membacanya semasa menunaikan solat setiap hari dan kadar yang paling mínimo ialah membaca surah al-fatihah. Kelebihan menguasai bacaan al-quran Sebagai orang islam membaca dan mengkaji al-quran merupakan salah satu tanggungjawab dalam menjalani keidupan seharian untuk lebih sempurna keislaman dan keimanannya terhadap allah s. w.t. Membaca al-quran yang sebenarnya ialah mengenal huruf dan boleh membaca dengan betul mengikut hukum tajwid, betuk dan fasih serta mengikut nada suara yang sesuai mengikut lagiu al-quran seterusnya emahami maknudan maksud ayat (terjamahan dan tafsiran ayat). Konsep belajar al-quran juga tidak terpisah daripada menghafaz ayat-ayat dan memahami makna dan maksud amalan dan wirid harian. Kitab suci al-quran bukan sahaja mempunyai pelbagai keistimewaan sebagai petunjuk, rahmat dan pena bagi segala penyakit bahkan membacanya juga adalah ibadah dan akan mendapat pahala daripada allah melalui sabda rasulullah sawyang bermaksud: 8220 sesiapa membaca satu huruf daripada kitab allah (al-quran) Maka dia akan mendapat pahala satu amal kebajikan dan pahala satu amal kebajikan digandakan sepuluh kali. Saya tidak mengatakan bahawa alif lam mim itu satu huruf tetapi alif adalah satu huruf, lam adalah satu huruf, mim juga adalah satu huruf82178217 (hadith riwayat tirmizi) Selain daripada membaca, mendengar orang membaca al-quran juga satu ibadah dan beroleh pahala sebagaimana sabda rasulullah Serra Yang bermaksud: 82168217 barangsiapa yang mendengar satu ayat dari kitab allah maka dituliskan baginya satu kebajikan yang berlipat ganda dan barangsiapa yang membacanya baginya cahaya pada hari kiamat82178217 (hadith riwayat ibnu hibban) Daripada ka8217ab bin malik r. a.meriwayatkan bahawa rasulullah s. a.w. Bersabda bermaksud: 82168217 orang mukmin yang membca al-quran dan mengamalkan isinya ibarat buah lima manis, rasanya sedap dan berbau harum. Sedangkan orang mukmin yang tidak membaca al-quran tetapi mengamalkan isinya ibarat buah kurma, rasanya sedap dan manis tetapi tidak berbau. Perumpamaan orang munafik yang membaca al-quran ibarat minyak wangi yang berbau harum tetapi rasanya pahit. Manakala orangmunafik yang tidak membaca al-quran ibarat buah khanzalah yang rasanya pahit dan berbau busuk82178217 (hadith riwayat al-bukhari, muçulmanos, ahmad dan lain-lain) Dan rumahtangga yang tidak membaca al-quran, rasulullah s. a.w. Bersabda yang maksudnya: 82168217 perbanyakkan membaca al-quran di rumah-rumah kamu kerana sesungguhnya rumah didalamnya tidak dibaca al-quran itu sedikit kebaikannya, banyak kejelikannya dan menyempitkan atas yang mendiaminya82178217 (hadith riwayat ad-daruquthni) Minat untuk membaca al-quran mestilah dipupuk Dari kecil atau sekolah renadah lagi. Peranan ibu bapa amat penting dalam memupuk sikap minat membaca al-quran ke atas diri anak-anak. Jika tiada galakan, maka anak-anak itu tidak akan wujud minat untuk mempelajari kemahiran membaca. Selain itu, contoh teladan yang baik perly ditunjukkan oleh keduaa ibu bapa untuk menarik minat membaca al-quran. Ibu bapa perlu mengamalkan membaca al-quran di rumah supaya menjadi tarikan dan contoh kepada anak-anak. Sebagai contohnya ibu bapa tidak sembahyang maka anak-anaknya pasti tidak sembahyang, sama juga dengan membaca al-quran. Jika minat membaca al-quran sudah ditanam di rumah, maka di sekolah pelajar tersebut tidak akan menghadapi masalah untuk belajar dan menguasai kemahiran membaca al-quran. Menurut kajian salmah abol (2002) terhadap penguasaan bacaan al-quran de kalangan guru pelatih maktab peerguruan tuanku bainun, bukit mertajam, mendapati penguasaan guru pelatih dalam peringkat asas adalah sederhana dan baik. Walaubagaimanapun pada peringkat yang lebih tinggi adalah lemah. BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah Dalam penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan como sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, por karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oley hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Maka dalam makalah inikami akan berusaha membahasnya dan akan kami sertakan sumber hukum utama yaitu Al Quran. 2. Pembahasan Makalah Berdasarkan banyaknya permasalahan dalam ilmu Ushul Al Fikih, penulis membatasi masalah hanya pada permasalahan: Sumo Pengertian dan dalil serta membahas salah satu sumber hukum yaituAl Quran. 3. Metode Penulisan Dalam pembuatan makalah ini, penulis menggunakan metode literatur atau kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sumber dan Dalil 1. Pengertian Dalil Dalam kajian ushul fikih, para ulama ushul mengartikan dalil secara etimologis dengan sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki. Sementara itu, Abdul Wahab Khallaf menjelaskan bahwa, menurut bahasa yang dimaksud dengan dalil ialah sesuatu yang meberi patunjuk kepada sesuatu yang dirasakan atau yang dipahami baik sifatnya hal yang baik maupun yang tidak baik. Adapun secara terminologis para ulama ushul berbeda dalam mendefinisikan dalil hukum. Abdul Wahab Khallaf menyebutkan, menurut istilahyang dimaksud dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan menggunakan pikiran yang benar untuk menetapkan hukum syara yang bersifat amali, baik secara qati maupun secara zhani. Ibnu al Subki dalam kitab Matn Jami al Jawami menyebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan dalil hukum ialah apa saja yang dapat dipergunakan untuk sampai kepada yang dikehendaki, yaitu hukum syara dengan berpijak pada pemikiran yang benar. Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang disebut dengan dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Oleh karena itu, dalam istinbat hukum persoalan yang paling mendasar yang harus diperhatikan adalah menyangkut apa yang menjadi dalil yang dapat dipergunakan dalam menetapkan hukum syara dari sesuatu persoalan yang dihadapi. Tentu saja, penetapan hukum syara harus didukung oleh pertimbangan yang tepat dan cermat dengan menggunakan dalil yang jelas. 2.Pengertian Sumber Terhadap dalil hukum, ada sebutan lain di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atauyang diartikan sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atauyang diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan adillat al syariah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukjum syara. Dalam konteks ini Al Quran dan como sunnah adalah merupakan suco hukum dan sekaligus menjadi dalil hukum, sedangkan selain dari keduanya seperti al ijma, al qiyas dan lain-lainnya tidak dapat disebe sebagai sementes, kecuali hanya sebagai dalil karena ia tidak dapat berdiri sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apayang disebut dengan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al Quran dan como sunnah. Sebab, keduanya merupakan istilah teknis yang yang dipakai oleh para ulama ushul untuk menyatakan segala sesuatu yang dijadikan alasan atau dasar dalam istinbat hukum dan dalam prakteknya mencakup Al Quran, como sunnah dan danal-dalil atau sumber-sumber hukum lainnya. Oleh karena itu, dikalangan ulama ushul masalah dalil hukum ini terjadi perhatian utama atau dipandang merupakan sesuatu hal yang sangat penting ketika mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan yang akan ditetapkan hukumnya. Dengan demikian setiap ketetapan hukum tidak akan mempunyai kekuatan hujjah tanpa didasari oleh pijakan dalil sebagai pendukung ketetapan tersebut. Keberadaan dalil sebagai pijakan yang mendasari suatu ketetapan hukum mutlak harus diperhatikan dan tidak bisa diabaikan. Jika dilihat dari segi keberadaannya, maka dalil dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu: 1. Al Adillah Al Ahkam Al Manshushah atau dalil-dalil hukum yang keberadaannya secara tekstual terdapat dalam nash. Dalil-dalil hukum yang dikategorikan kepada bagian ini adalahAl Quran dan como sunnah atau disebut pula dengan dalil naqli. 2. Al Adillah Al Ahkam ghoirul Manshushah atau dalil-dalil hukum yang scara tekstual tidak disebutkan oleh nash Al Quran dan como sunnah. Dalil-dalil ini dirumuskan melalui ijtihad dengan menggunakan penalaran rayu dan disemb pula dengan dalil aqli. Adapun dalil-dalil yang dikelompokkan kepada kategori terakhir ini meliputi Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashalih Mursalah, Istishab, Urf, Syarun Man Qablana dan Qaul Shahabi. Ijma dan Qiyas hampir seluruh mazhab mempergunakannya, sedangkan dalil-dalil yang keberadaannya menimbulkan perdebatan di kalangan ulama mazhab ushul. Perbedaan ini muncul karena ketika ulama ushul tidak menemukan dalil atau alasan yang mendasari suatu hukum Nash, maka mereka menggunakan rayu mereka masing-masing dengan rumusan tersendiri. Hal ini diyakini termotivasi oleh hadits yang berisi diálogo antara Nabi viu dengan Muaz Bin Jabal ketika akan dikirim ke Yaman Nabi bertanya kepada Muaz Bin Jabal, Bagaimana engkau memutuskan suatu perkara jika diajukan orang kepada engkauMuaz menjawab, saya akan putuskan dengan Kitab Allah. Nabi bertanya kembali, jika tidak engkau dalam Kitab Allah. Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muaz. Dan Rasulullah bertanya kembali, Jika tidak engkau temukan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah. Muaz menjawab, Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. Kemudian Rasulullah membenarkannya. Atas dasar ini para ulama ushul di berbagai mazhab menyusun dan berpijak pada sistematika istinbat yang mereka susun masing-masing secara berurutan dengan menempatkan dalil-dalil rayu setelah Al Quran dan como sunnah B. Sumber Hukum Islam 1. Al Quran a. Pengertian Al Quran Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang suco dalil dalam hukum Islã, maka Al Quran merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al Quran yang berasal dari kata qaraa yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al Qura dalam uraian ini ialah, kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad viu dalam bahasa árabe, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Alah algar Menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian. Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al Quran itu, dengan kata lain Al Quran itu benar-benar datang a Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al Quran merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oley manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang para Allah. Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran dengan membawa kebenaran. Surah An Nahl ayat 89, Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Quran yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang Allah. Ditinjau dari sudut tempatnya, Al Quran turun di dua tempat yaitu: 1. Di Mekkah atau yang disebut ayat makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manuscrito dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 23 seluruh ayat-ayat Al Quran. 2. Di Madinah atau yang disebut ayat madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syariat-syariat, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, Udara, air dan sebagainya. B. Mujizat Al Quran Al Quran memiliki mujizat-mujizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Quran menyebutkan bahwa Al Quran memilki mujizat pada 4 bidang yaitu: a. Pada lafadz dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah Syair sangat tendência pada saat itu maka Al Quran turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al Quran memastikan bahwa tak ada seorangpun yang Dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al Quran. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23. b. Pada keterangannya, selain pada kata-katanya Al Quran juga memiliki mujizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi. C. Pada ilmu pengetahuan. Di dalam terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang. D. Pada penetapan hukum. Peraturan yang ada di dalam Al Quran bebas dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya. C. Fungsi Al Quran Al Quran pertama kali turun di Gua Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3. Al Quran terdiri dari 30 juz, 144 surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf. Al quran berfungsi sebagai: 1. Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini dilandasi oleh ayat Al Quran di dalam surah An Nisa ayat 5. 2. Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al Quran. 3. Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manuscrito dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manuscrito baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan. Secara garis besar hukum dalam Al Quran ada 3 macam, yaitu aqidah, akhlaq dan syariah. Pada umumnya isi Al Quran dibagi 2 macam, ibadat dan muamalat. Dan isi pokok Al Quran ad 3 macam: 1. Rukun Iman, yaitu percaya kepada Allah, rasul-rasul, malaikat, Kitab Allah, hari kiamat dan kepada qadha dan qadar. 2. Rukun Islam, yaitu syahadt, salat, puasa zakat dan haji. 3. Munakahat (perkawinan), muamalat (okum pergaulkan dalam masyarakat atau okum private), jinayat (okum pidana), aqdiyah (okum mengenai mendirikan pengadilan), khalifah (okum pemerintahan), athimah (makanan dan minuman) e jihad (okum peperangan) . D. Kehujjahan Al Quran Al quran dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua artimaksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan. Ibarat Al Quran dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa modelo: a. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya, Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Larangan contohnya firman Alá dalam surah Al Anam ayat 151 yang artinya, Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak. B. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan. C. Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah. 2. As-sunah atau Hadits Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Rasul SAW, baik berupa perkataan, perbuatan dan penetapan pengakuan. Hadits berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat pada Al-Quran. As-sunnah dibagi menjadi 4 macam yaitu: a. Sunnah qauliyah yaitu semua perkataan Rasulullah viu b. Sunnah filiyah yaitu semua perbuatan Rasulullah viu c. Sunnah taqririyah yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan dan pengakuan Nabi ataupun perbuatan orang lain d. Sunnah hammiyah yaitu sesuatu yang telah dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan. 3. Sumber Pelengkap Ar-Rayu (Ijtihad) Secara garis besar ayat-ayat Al-quran dibedakan atas ayat Muhkamat dan ayat mutsyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat ayat yang sudah jelas maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakan shalat, shaum, zakat dan haji. Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang artinya mencurahkan tenaga dan fikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Disini penulis akan menguraikan beberapa macam bentuk ijtihad antara lain: 1. Ijma, yaitu kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad viu sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah 2. Qiyas, yaitu mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya 3. Istihsan, yaitu suatu peroses perpindahan dari suatu qiyas kepada qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemadharatan atau dapat diartikan pola penetapan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan 4. Maslahat mursalah, yaitu perkara-perkara Yang perl dilakukan demi kemaslahatan manusia 5. Sududz Dzariah yaitu tindakan memutuskan perkara yang mudah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat 6. Istishab yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dana tela ditetapkan dimasa lalu hingga dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut 7. Urf, yaitu Sesuatu hal yang dilakukan terus-menerus (adat) baik berup Um perkataan ataupun perbuatan. PENUTUP BAB III 1. Kesimpulan Dalil secara etimologis dengan sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki. Secara terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al Quran dan como sunnah Al Quran merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al Quran yang berasal dari kata qaraa yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al Qura dalam uraian ini ialah, kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad viu dalam bahasa árabe, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Alah algar Menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian. 2. Saran Saran yang ingin penulis sampaikan hendaklah kita jadikan Al-quran dan As-sunah sebagai landasan hidup kita didunia, dari segala apa yang kita perbuat agar tidak terjadi penyimpangan dalam memahami ajaran Islam. Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi. Sinar Grafika. Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jacarta. Logos Wacana Ilmu. Al subki, ibn. T. t. Matn Jami Al JawaI. Juz I dan II, Indonésia: Maktabah Dar Ihya Al Kitab Al Arabiyah. Bakry Nazar. 2003. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jacarta. PT. Raja Grafindo Persada .. Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jacarta. Logos Wacana Ilmu. Karim, Syafii. 2001. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung. Pustaka setia. Khallaf, Abdul Wahab. 1972. Fi Ulumil ushul Fiqih. Kairo. Maktabah Dawah Islamiyah. Muhammad Syah, Ismail. 1991. Filsafat Hukum Islam. Jacarta. Bumi Aksara. Romli. 1999.Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Jacarta. Gaya Media Pratama Qattan, Manna. 1973. Mabahits Fi Ulumil Quran. Riyadh. Mansyuratul Asril Hadi

No comments:

Post a Comment